MABADI' (pokok-pokok) yang 10 sebelum mempelajari ilmu FIQH

 

MABADI’ (POKOK POKOK) YANG SEPULUH


MABADI'

Sebelum mulai mempelajari ilmu fiqh, terlebih dahulu perlu diketahui sepuluh perkara dibawah ini:

  • 1.       Ta’rifnya: arti kata fiqh menurut Bahasa arab ialah paham atau pengertian. Menurut istilah: ilmu untuk mengetahui hukum hukum syara’ yang pada perbuatan anggota, diambil dari dalil dalilnya yang tafsili (terinci).
  • 2.       Yang mengaturnya: Nabi SAW., dan yang menyusunnya seperti susunan yang ada sekarang ini ialah Imam Abu Hanifah.
  • 3.       Namanya Ilmu Fiqh
  • 4.       Nisbatuhu ( bandingannya dengan ilmu lain): ilmu untuk mengetahui perbedaan hukum-hukum agama (syara’) dengan Ilmu ilmu lain.
  • 5.       Maudu’-nya: Tempat berlaku ilmu fiqh ialah pada perbuatan perbuatan yang mungkin mengakibatkan hukum-hukum yang lima.
  • 6.       Hukumnya: Hukum belajar fiqh adalah fardu ‘ain, sekadar untuk mengetahui ibadat yang sah atau tidak, dan selebihnya (lain dari itu) fardu kifayah.
  • 7.       Tujuannya(buahnya): Buah dari mengamalkan dan mengetahui ilmu fiqh adalah mendapat keridhaan ALLAH SWT. yang menjadi jalan kebahagiaan dunia dan akhirat.
  • 8.       Kelebihannya: fiqh melebihi segala ilmu, seperti sabda Rasulullah Saw;
        “barang siapa yang dikehendaki Allah  menjadi orang yang baik disisiNya, dijadikan-Nya orang                itu ahli agama (ahli fiqh).”
  • 9.       Pengambilannya: fiqh diambil dari Qur’an, sunnah, ijma’, dan qias*).
  • 10.   Masailnya ( yang di perbincangkannya): kalimat-kalimat yang mengandung hukum, langsung atau tidak langsung, seperti kita katakana, “fitrah itu wajib,” atau “wudu itu syarat salat.”

 

 

*) dengan ini teranglah salahnya sangkaan orang yang mengatakannya bahwa ilmu fiqh semata-mata pendapat manusia (alim ulama) saja, karena sebenarnya fiqh itu diambil dan disusun dari Qur’an, hadis, ijma’, dan qias. Qias pun harus berdasar atas Qur’an dan hadis, sebagaimana diketahui oleh tiap tiap orang yang mempelajari ilmu usul fiqh.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MABADI' (pokok-pokok) yang 10 sebelum mempelajari ilmu FIQH"

Post a Comment