MABADI' (pokok-pokok) yang 10 sebelum mempelajari ilmu FIQH
MABADI’ (POKOK POKOK) YANG SEPULUH
Sebelum mulai
mempelajari ilmu fiqh, terlebih dahulu perlu diketahui sepuluh perkara dibawah
ini:
- 1. Ta’rifnya: arti kata fiqh menurut Bahasa arab
ialah paham atau pengertian. Menurut istilah: ilmu untuk mengetahui hukum hukum
syara’ yang pada perbuatan anggota, diambil dari dalil dalilnya yang tafsili
(terinci).
- 2. Yang mengaturnya: Nabi SAW., dan yang menyusunnya
seperti susunan yang ada sekarang ini ialah Imam Abu Hanifah.
- 3. Namanya Ilmu Fiqh
- 4. Nisbatuhu ( bandingannya dengan ilmu lain):
ilmu untuk mengetahui perbedaan hukum-hukum agama (syara’) dengan Ilmu ilmu
lain.
- 5. Maudu’-nya: Tempat berlaku ilmu fiqh ialah
pada perbuatan perbuatan yang mungkin mengakibatkan hukum-hukum yang lima.
- 6. Hukumnya: Hukum belajar fiqh adalah fardu ‘ain, sekadar
untuk mengetahui ibadat yang sah atau tidak, dan selebihnya (lain dari itu)
fardu kifayah.
- 7. Tujuannya(buahnya): Buah dari mengamalkan dan
mengetahui ilmu fiqh adalah mendapat keridhaan ALLAH SWT. yang menjadi jalan
kebahagiaan dunia dan akhirat.
- 8. Kelebihannya: fiqh melebihi segala ilmu, seperti
sabda Rasulullah Saw;
- 9. Pengambilannya: fiqh diambil dari Qur’an, sunnah,
ijma’, dan qias*).
- 10. Masailnya ( yang di perbincangkannya): kalimat-kalimat yang mengandung
hukum, langsung atau tidak langsung, seperti kita katakana, “fitrah itu wajib,”
atau “wudu itu syarat salat.”
*) dengan ini teranglah salahnya
sangkaan orang yang mengatakannya bahwa ilmu fiqh semata-mata pendapat manusia
(alim ulama) saja, karena sebenarnya fiqh itu diambil dan disusun dari Qur’an,
hadis, ijma’, dan qias. Qias pun harus berdasar atas Qur’an dan hadis,
sebagaimana diketahui oleh tiap tiap orang yang mempelajari ilmu usul fiqh.
0 Response to "MABADI' (pokok-pokok) yang 10 sebelum mempelajari ilmu FIQH"
Post a Comment