JENIS AIR UNTUK BERSUCI
Kitab taharah
Bersuci
Dalam hukum islam, soal
bersuci dan segala seluk beluknya termasuk bagian ilmu dan amalan yang penting,
terutama karena diantara syarat-syarat salat telah ditetapkan bahwa seseorang
yang akan mengerjakan salat diwajibkan suci dari hadas dan suci pula badan,
pakaian, dan tempatnya dari Najis.
Firman Allah SWT,.: “Sesungguhnya Allah menyukai orang orang yang tobat
dan menyukai orang orang yang menyucikan diri.” (AL-BAQARAH:222)
PERIHAL BERSUCI MELIPUTI BEBERAPA PERKARA BERIKUT:
- a.
Alat
bersuci, seperti air, tanah, dan sebagainya.
- b.
Kaifiat
(cara) bersuci.
- c.
Macam
dan jenis jenis Najis yang perlu disucikan.
- d.
Benda
yang wajib di sucikan.
- e.
Sebab
sebab atau keadaan yang menyebabkan wajib bersuci.
BERSUCI ADA DUA BAGIAN
1. Bersuci dari hadas, bagian ini
khusus untuk badan, seperti mandi, berwudu, dan tayamum.
2. Bersuci dari Najis, bagian ini
berlaku pada badan, pakaian, dan tempat.
MACAM MACAM AIR DAN PEMBAGIANNYA
1. Air yang suci dan menyucikan
Air yang demikian boleh diminum dan
sah dipakai untuk menyucikan (membersihkan) benda yang lain. Yaitu air yang
jatuh dari langit atau terbit dari bumi dan masih tetap (belum berubah)
keadaanya, seperti air hujan, air laut ,air sumur, air es yang sudah hancur kembali,
air embun, dan air yang keluar dari mata air.
FIRMAN ALLAH SWT,: “ Dan Allah menurunkan
kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu.”
(AL-ANFAL:11)
Sabda Rasulullah Saw:
Dari Abu Hurairah r,a Telah bertanya
seorang laki-laki kepada Rasulullah Saw. Kata laki laki itu: “Ya Rasulullah,
kami berlayar di laut dan kami hanya membawa air sedikit, jika kami pakai air
itu untuk berwudhu, maka kmai akan kehausan. Bolehkah kami berwudhu dengan air
lait?” jawab Rasulullah Saw., “ Air laut itu suci lagi menyucikan, bangkainya
halal dimakan.” ( Riwayat lima ahli hadis menurut keterangan Tirmizi, hadis ini
sahih) “ tatkala Nabi Saw. Ditanya bagaimana hukumnya sumur buda’ah beliau
berkata;”Airnya tidak dinajisi apapupn.”(Riwayat trirmizi dan katanya hadis hasan)
Perubahan air yang tidak
menghilangkan keadaan atau sifatnya”suci menyucikan” -walaupun perubahan itu
terjadi pada salah satu dari semua sifatnya yang tiga (warna,rasa, dan baunya)-
adalah sebagai berikut:
a. berubah karena tempatnya, seperti
air yang tergenang atau mengalir di batu belerang.
b. berubah karena lama tersimpan,
seperti air kolam.
c. berubah karena sesuatu yang terjadi
padanya, seperti berubah disebabkan ikan dan kiambang.
d. berubah karena tanah yang suci,
begitu juga segala perubahan yang sukar memeliharanya, misalnya berubah karena
daun-daunan yang jatuh dari pohon-pohon yang berdekatan dengan sumur atau tempat tempat air itu.
2. Air suci, tetapi tidak menyucikan
Zatnya
suci, tetapi tidak sah dipakai untuk menyucikan sesuatu. Yang termasuk dalam
bagian ini ada tiga macam air , yaitu:
a. Air yang telah berubah salah satu
sifatnya karena bercampur dengan suatu benda yang suci, selain dari perubahan
yang tersebut diatas, seperti air kopi, teh, dan sebagainya.
b. Air sedikit, kurang dari dua kulah *), sudah terpakai untuk menghilangkan hadas atau
menghulangkan hukum Najis, sedangkan air itu tidak brubah sifatnya dan tidak
pula bertambah timbangannya.
c. Air pohon-pohonan atau air buah-buahan, seperti air yang
keluar dari tekukan pohin kayu(air nira), air kelapa, dan sebagainya.
3. Air yang bernajis
Air yang
termasuk bagian ini ada dua macam:
a. Sudah berubah salah satu sifatnya oleh
Najis, air ini tidak boleh dipakai lagi, baik airnya sedikit ataupun banyak,
sebab hukumnya seperti Najis.
b. Air bernajis, tetapi tidak berubah
salah satu sifatnya. Air ini kalau sedikit-sedikit kurang dari dua kulah- tidak
boleh dipakai lagi bahkan hukumnya sama dengan Najis.
Kalau air itu banyak, berarti dua kulah
atau lebih, hukumnya tetap suci dan menyucikan.
Sabda Rasulullah
Saw: “air itu tak dinajisi sesuatu , kecuali apabila berubah warna, rasa, atay
baunya.” (Riwayat majah dan baihaqi)
*) banyaknya
air dua kulah adalah : kalua tempatnya empat persegi Panjang, maka panjangnya 1
¼ hasta, lebar 1 ¼ hasta, dan dalam 1 ¼ hasta. Kalau tempatnya bundar, maka
garis tengahnya 1 hasta, dalam 2 ¼ hasta, dan keliling 3 1/7 hasta.
“Apabila air cukup dua kulah, tidaklah diajisi
oleh suatu apa pun. “ (Riwayat lima ahli hadis)
4. Air yang makruh
Yaitu yang terjemur oleh
matahari dalam bejana selain bejana emas atau perak. Air ini makruh dipakai
untuk badan, tetapi tidak makruh untuk pakaian, kecuali air yang terjemur di
tanah, seperti air sawah,air kolam, dan tempat-tempat yang bukan bejana yang
mungkin berkarat.
(Sabda Rasulullah Saw: dari aisyah. Sesungguhnya
ia telah memanaskan air pada Cahaya matahari, maka Rasulullah Saw, berkata
kepadanya, janganlah engkau berbuat demikian, ya aisyah. Sesungguhnya air yang
dijemur itu dapat menimbulkan penyakit sopak” (Riwayat baihaqi)
0 Response to "JENIS AIR UNTUK BERSUCI"
Post a Comment