HUKUM DALAM ISLAM
HUKUM
DALAM ISLAM ADA LIMA:
- 1. WAJIB, Yaitu perintah yang mesti
dikerjakan. Jika perintah tersebut dipatuhi (dikerjakan), maka yang mengerjakannya
mendapat pahala; Jika tidak di kerjakan , makai a berdosa.
- 2. Sunat, yaitu anjuran. Jika dikerjakan
mendapat pahala, jika tidak dikerjakan tidak berdosa.
- 3. Haram, yaitu larangan keras. Kalua di
kerjakan berdosa jika tidak di kerjakan ( ditinggalkan) mendapat pahala.
- 4. Makruh, yaitu larangan yang tidak
keras . kalau dilanggar tidak di hukum ( tidak berdosa), dan jika ditinggalkan
diberi pahala.
- 5. Mubah, yaitu sesuatu yang boleh dikerjakan
dan boleh pula ditinggalkan. Kalau di kerjakan tidak berpahala dan tidak pula
berdosa; kalua ditinggalkan tidak berdosa dan tidak pula berpahala.
Hukum-hukum
itu ditinjau dari pengambilannya terdiri atas empat macam:
- 1. Hukum yang di ambil dari nas yang tegas, yakin adanya dan yakin pula maksudnya menunjukan kepada hukum itu. Hukum seperti ini tetap tidak berubah dan wajib dijalankan oleh seluruh kaum muslim, tidak seorang pun berhak membantahnya, seperti wajib salat yang lima waktu, zakat, puasa, haji dan syarat sah jual beli dengan rela. Kata Imam Syafii, apabila ada ketentuan hukum dari Allah SWT . pada suatu kejadian setiap muslim wajib mengikutinya.
- 2. Hukum yang diambil dari nas yang
tidak yakin maksudnya terhadap hukum hukum itu. Dalam hal seperti ini
terbukalah jalan bagi mujtahid untuk berijtihad dalam batas memahami nas itu
saja, tidak boleh melampaui lingkungan nas itu. Para mujtahid boleh mewujudkan
hukum atau menguatkan salah satu hukum dengan ijtihadnya, umpamanya boleh atau
tidakkah khiyar najelis bagi dua orang yang berjual beli dalam memahami hadist:
“ dua orang yang jual beli boleh memilih antara meneruskan jual beli atau tidak
selama keduanya belum berpisah.” Yang dimaksud dengan berpisah dalam hadits ini
mugkin berpisah badan atau pembiaraan, mungkin pula ijab dan Kabul. Dan seperti
wajib menyapu semua kepala atau Sebagian saja Ketika wudhu, “ Dan apulah
kepalamu.”(AL-Ma’idah:6). Dan seperti tidak halal Binatang yang disembelih karena
semat-mata tidak membaca bismillah, dalam hadis “ Alat apapun yang dapat
mengalirkan darah disebutkan padanya nama Allah.”
- 3. Hukum yang tidak ada nas , baik secara
qat’I (pasti) maupun secara zanni (dugaan) , tetapi pada suatu masa telah
sepakat (ijma’) mujtahidin atas hukum hukumnya. Seperti bagian kakek seperenam,
dan batalnya perkawinan seorang muskimah dengan laki laki non muslim. Disini tidak
ada pula jalan untuk ijtihad, bahkan setiap muslim wajib mengakui dan menjalankanya
karena hukum yang di sepakati oleh mujtahidin itu adalah hukum untuk seluruh
umat, dan umat itu menurut sabda Rasullullah SAW. Tidak akan sepakat atas
sesuatu yang sesat. Mujtahidin itu merupakan ulil amri dalam
mempertimbangkan , sedangkan ALLAH SWT. Menyuruh umatnya mentaati UlilAamri.
sungguhpun begitu , kita wajib betul betul mengetahui bahwa pada hukum itu
telah terjadi ijma’ (sepakat) ulama mujtahidin, bukan hanya semata mata
didasarkan pada sangkaan yang tidak dalam penyelidikan yang teliti.
- 4. Hukum yang tidak dari nas, baik qa’I
ataupun zanni, dan tidak pula ada kesepakatan mujtahidin atas hukum itu. Seperti
yang banyak menghiasi kitab kitab fiqh mazhab yang kita lihat saat ini. Hukun
seperti ini adalah buah dari pendapat salah seorang mujtahid menurut asas (cara)
yang sesuai dengan akal pikirannya dan keadaan lingkungan masing masing di
waktu terjadinya peristiwa itu. Hukum hukum seperti ini tidak tetap, mungkin berubah
dengan berubahnya keadaan atau tinjauan masing masing. Maka mujtahid dimasa itu atau sesudahnya berhak membantah
serta menetapkan hukum yang lain, sebagaimana mujtahid pertama telah memberi
(menetapkan ) hukum itu sebelumnya, ia pun dapat pula mengubah hukum itu dengan
pendapatnya yang lain dengan tinjauan yang lain, setelah diselidiki dan
diteliti Kembali pokok pokok pertimbangannya, buah ijtihad seperti ini tidak
wajib dijalankan oleh seluruh umat mulim, hanya wajib bagi mujtahid itu sendiri
dan bagi orang yang minta fatwa kepadanya, selama pendapatnya itu bekum diubahnya.
jadi, pengambilan hukum yang wajib diikuti oleh semua kaum muslim hanyalah
AL-QUR’AN,Hadits mutawatir yang qat’I dilalah
dan ijma’ mujtahidin.
0 Response to "HUKUM DALAM ISLAM"
Posting Komentar