BENDA BENDA YANG TERMASUK NAJIS
BENDA BENDA YANG
TERMASUK NAJIS
Suatu barang (benda) menurut hukum aslinya adalah suci
selama tak ada dalil yang menunjukkan bahwa benda itu najis. Benda Najis itu
bahwa di antaranya:
1.
Bangkai Binatang
darat yang berdarah selain dari mayat manusia
Adapun bangkai Binatang
laut seperti ikan dan bangkai Binatang darat yang tidak berdarah Ketika hidupnya
seperti belalang serta mayat manusia, semuanya suci,
Firman Allah SWT,: “diharamkan
bagimu(memakan) bangkai.” (AL-MA’IDAH: 3).
Adapun bangkai ikan dan Binatang darat yang tidak berdarah, begitu juga
mayat manusia, tidak masuk dalam arti bangkai yang umum dalam ayat tersebut
karena ada keterangan lain. Bagian bangkai, seperti daging, kulit, tulang,
urat, bulu, dan lemaknya, semuanya itu Najis menurut mazhab syafii. Menurut mazhab
Hanafi, yang nais hanya bagian bagian yang mengandung roh ( bagian bagian yang
bernyawa) saja, seperti daging dan kulit. Bagian bagian yang tidka bernyawa
seperti kuku, tulang, tanduk, dan bulu, semuanya itu suci. Bagian bagian yang tidak bernyawa
dari anjing dan babi tidak termasuk Najis.
Dalil kedua mazhab tersebut
adalah: mazhab pertama mengambil dalil dari makna umum bangkai dalam ayat
tersebut, karena bangkai itu sesuatu yang tersusun dari bagian bafian tersebut.
Mazhab kedua beralasan dengan hadis Maimunah.
Sabda Rasulullah saw .; “sesungguhnya
yang haram ialah makananny.” Pada Riwayat lain ditegaskan bahwa yang haram
ialah”dagingnya” (Riwayat jamaah ahli hadis)
Berdasarkan hadis ini mereka berpendapat bahwa menurut pengertian hadis
tersebut selain dari daging tidaklah haram. Lagi pula mazhab kedua ini
berpendapat bahwa yang dinamakan bangkai itu adalah bagian bagian yang tadinya
mengandung roh; bagian bagian yang tadinya tidak bernyawa tidak dinamakan bangkai.
Adapun dalil bahwa mayat
manusia itu suci adalah firman Allah SWT,: “dan sesungguhnya telah kami muliakan
anak anak adam (manusia).” (al-isra: 70)
Arti dimuliakan itu hendaknya jangan dianggap sebagai kotoran (Najis). Lagi
pula seandainya mayat manusia itu Najis, tentunya kita tidak disuruh
memandikannya, karena kita tidaklah disuruh mencuci Najis ‘ain suruhan terhadap
kita untuk memandikan mayat itu adalah siatu tanda bahwa mayat manusia bukan Najis,
heanya ada kemungkinan terkena Najis sehingga kita disuruh memandikannya.
2. Darah
Segala macam darah itu Najis, selain hati dan limpa.
Firman Allah SWT.;
“diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, dan daging babi.”
(al-maidah: 3)
Sabda Rasulullah Saw:
“telah dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah: ikan
dan belalang,hati dan limpa.”(Riwayat ibnu majah)
Dikecualikan juga darah yang tertinggal di dalam daging Binatang yang
sudah di sembelih, begitu juga darah ikan. kedua macam darah ini suci atau di
maafkan, artinya diperbolahkan atau dihalalkan.
3. Nanah
Segala macam nanah itu Najis, baik yang kental maupun yang cair, karena
nanah itu merupakan darah yang sudah busuk.
4. Segala benda cair yang keluar dari dua pintu *)
Semua itu Najis selain dari mani, baik yang biasa seperti tinja, air
kencing ataupun yang tidak biasa, seperti mazi **), baik dari hewan yang halal
dimakan ataupun yang tidaj halal dimakan.
Sabda Rasulullah Saw.;
Sesungguhnya Rasulullah Saw. Diberi dua biji batu dan sebuah tinja keras
untuk dipakai istinja, beliau mengambil dua batu saja, sedang kan tinja, beliau
kembalikan dan berkata,” tinja itu Najis” (Riwayat bukhari).
Ketika orang arab badui buang air kecil di dalam masjid, beliau
bersabda, “ tuangilah olehmu tempat kencing itu dengan setimba air,” (Riwayat bukhari
dan muslim ).
Dari ali (khalifah keempat). Ia berkata, “saya seing keluar mazi,
sedangkan saya malu menanyakan kepada Rasulullah Saw. Maka saya suruh miqdad
menanyakannya. Miqdad lalu bertanya kepada beliau. Jawab beliau.”hendaklah ia
basuh kemaluannya dan berwudu.” (Riwayat muslim)
*) dua pintu tempat buang air kecil dan air besar.
**) cairan yang keluar dari kemaluan laki laki Ketika ada syahwat yang
sedikit.
5.
Arak, setiap minuman keras yang memabukkan
Firman Allah SWT
“sesungguhnya (meminum) khamr,berjudi,(berkorban untuk) berhala,
mengundi Nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan.” (Al-maidah:90)
6. Anjing dan babi
Semua hewan suci, kecuali anjing dan babi.
Sabda Rasulullah Saw:
“cara mencuci bejana seseorang dari kamu apabila dijilat anjing,
hendaklah dibasuh tujuh kali, salah satunya hendaklah dicampur dengan tanah.” (Riwayat
muslim).
Cara mengambil dalil dengan hadis tersebut ialah, dalam hadis ini kita
disuruh mencuci bejana yang dijilat anjing. Mencuci sesuatu di sebabkan tiga
perkara:
1. karena hadas
2. karena Najis
3. karena kehormatannya.
Dimulut anjing sudah
tentu tidak ada hadas, tidak pula kehormatan. Oleh sebab itu, pencuciannya
hanya karena Najis. Babi dikiaskan (disamakan) dengan anjing karena keadaanya
lebih buruk dengan anjing.
Sebagian ulama berpendapat bahwa anjing itu suci, mereka beralasan
dengan hadis yang diriwayatkan Abu Dawud dari ibnu umar, bahwa dijaman Rasulullah
Saw. Anjing anjing banyak keluar masuk masjid dan tidak pernah dibasuh. Selain itu
beralasan dengan firman Allah SWT,: “makan makanlah dari apa yang ditangkapnya
untukmu.”(al-maidah:4)
Dalam ayat ini kita diperbolehkan memakan Binatang yang ditangkap anjing
dan tidak disuruh mencucinya lebih dahulu, sedangkan Binatang itu sudah tentu
bergelimang dengan air liur anjing yang menangkapnya itu.
Pendapat pertama menjawab bahwa keluar masuknya anjing ke masjid tidak
menunjukkan sucinya. Begitu juga ayat tersebut tak dapat menjadi dalil atas
sucinya, sebab memperbolehkan memakan Binatang itu tidaklah berarti tidak wajib
mencucinya, hanya tidak diterangkan dalam ayat karena dalil wajib mencuci Najis
itu sudah cukup diterangkan pada tempat yang lain.
7. Bagian badan Binatang yang diambil dari tubuhnya selagi hidup
Hukum bagian bagian badan Binatang yang diambil selagi hidup ialah
seperti bangkainya. Maksudnya, kalau bangkainya Najis, maka yang dipotong itu
juga Najis, seperti babi atau kambing. Kalau bangkainya suci yang dipotong
sewaktu hidupnya pun suci pula, seperti yang diambil dari ikan hidup. Dikecualikan
bulu hewan yang halal dimakan, hukumnya suci.
Firman Allah SWT,: “dan (dijadikan-Nya pula) dari buku domba, bulu mata
, dan bulu kambing, alat alat rumah tangga.” (an-nahl:80)
Semua Najis tidak dapat dicuci, kecuali arak. Jika ia sudah menjadi cuka
dengan sendirinya, maka ia menjadi suci apabila cukup syarat syarat nya,
seperti yang akan diterangkan nanti. Begitu juga kulit bangkai, dapat menjadi
suci dengan cara disamak.
0 Response to "BENDA BENDA YANG TERMASUK NAJIS"
Post a Comment